Berita Terkini - Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil, menyikapi kontroversi vonis untuk Saipul Jamil yang dijatuhkannya pada sidang putusan, Selasa (14/6/2016). Menurutnya, pasal 292 KUHP yang menghukum Saipul Jamil selama tiga th. penjara begitu tepat. Berdasar pada kenyataan persidangandan penyidik, lanjutnya, Saipul Jamil tak pernah memaksa korbannya untuk lakukan tindak asusila.
" Kami kan memutus berdasar pada kenyataan, kenyataannya Saipul Jamil memanglah tak pernah memaksa korbannya, " kata Ifa sehabis dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo di gedung Pengadilan Tinggi Jawa timur, Jumat (17/6/2016) sore. Pasal 82 Undang-undang nomer 35 th. 2014 mengenai Perlindungan Anak yang dituntutkan jaksa penuntut umum tak dapat diaplikasikan dalam perkara itu.
" Lantaran pasal 82 mesti ada unsur paksaannya. Sementara dalam perkara ini tak ada unsur paksaan, " ucapnya. Putusannya itu, murni lantaran pertimbangan majelis berdasar pada kenyataan yang ada, serta bersih dari intervensi pihak manapun termasuk juga terdakwa. Karenanya, Ifa menyanggah putusan dirinya dihubungkan dengan tertangkapnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh KPK atas dugaan kasus suap perkara Saipul Jamil.
Ifa menilainya, ada yang berniat memakai putusan pengadilan itu untuk mencari keuntungan. Berarti, putusan itu diklaim sebagai usaha oknum untuk memperingan hukuman untuk Saipul Jamil, dari tujuh th. penjara sesuai tuntutan jaksa, jadi cuma tiga th. penjara.
Vonis yang dijatuhkan Ifa atas perkara Saipul Jamil memetik pro serta kontra. Komisi Perlindungan Anak (KPA) menilainya, putusan yang diberikan oleh hakim menyakiti hati korban yang menuntut keadilan untuk dirinya. (berita nasional terkini)

Posting Komentar untuk "Yuk Simak Kontroversi Vonis Saiful Jamil"