Berita Terkini- Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, ST (43) terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Penanggalan, mulai sejak Kamis (2/6) dini hari. Dia dituduh menikah dengan wanita yang masih bersuami lewat seseorang kadi non KUA di Cipare-Pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat.
Pernikahan terlarang antara ST dengan wanita DC (27) terbongkar pada Rabu (1/6) malam. Puluhan pemuda Pemancar, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam menggerebek tempat tinggal DC karena memasok pria lain. Nasib mujur eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subulussalam itu tak sempat di massa karena cepat di handel Kepala Desa Penanggalan Barat, Denni Bancin.
Pernikahan terlarang antara ST dengan wanita DC (27) terbongkar pada Rabu (1/6) malam. Puluhan pemuda Pemancar, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam menggerebek tempat tinggal DC karena memasok pria lain. Nasib mujur eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subulussalam itu tak sempat di massa karena cepat di handel Kepala Desa Penanggalan Barat, Denni Bancin.
Beberapa pemuda setempat mengerebek karena DC masihlah berstatus istri orang, memasok pria lain. Pemuda setempat terasa desa mereka telah dikotori. Terlebih ST bolak-balik masuk ke tempat tinggal DC saat malam hari serta baru pulang pada paginya.Waktu di sidang gampong, ST mengakui sudah menikah dengan DC pada April lalu. Keduanya dinikahkan oleh seseorang imam di Cipare-Pare Timur. Sang kadi yg tidak tercatat resmi di Kementerian Agama ini juga memberi selembar surat info nikah pada pasangan ini. Akibat peristiwa itu, si kadi bersama-sama saksi dijemput polisi untuk dimintai info.
Tgk Usman Kombih (65), kadi yang menikahkan ST serta DC, ikut memberi info di hadapan warga Penanggalan Barat. Tgk Usman menerangkan, aksi yang dia kerjakan tak melanggar syariat Islam. Usman juga mengakui, telah menikahkan beberapa puluh orang dengan beragam permasalahan. Untuk cost pernikahannya, dipungut Rp 1. 5 juta. “Dari pada mereka berzina itu lebih berdosa lagi, maka dari itu saya nikahkan, ” kata Usman.
Polisi juga pada akhirnya membawa ST serta DC ke Mapolsek Penanggalan karena ada laporan keberatan dari suami DC. Jumlah massa yang selalu jadi tambah mengerubungi tempat tinggal kepala desa buat polisi mesti mengamankan ST serta kawan-kawan. ST pun digiring ke mobil patroli Polsek Penanggalan oleh petugas sekira jam 10. 30 WIB. Mereka yang ditahan di Sel Mapolsek Penanggalan masing-masing ST, DC, Tgk Usman serta Day.
Sementara suami DC, Raja Sahnan Situngkir, waktu peristiwa ada di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Mendengar berita itu, dia segera turun ke Subulussalam. Sahnan juga segera membuat laporan ke Mapolsek Penanggalan lantaran istri sahnya dinikahi orang lain. Sahnan menyatakan, belum menceraikan istri yang memberikannya satu anak itu, baik dengan cara syariat ataupun hukum pemerintahan. “Saya keberatan, kami belum cerai. Maka dari itu saya laporkan ke polisi. Masalah ini mesti diproses sesuai ketentuan, ” tegas Sahnan, didampingi ibu kandungnya Bru Angkat.
Dua th. lalu, Tgk Usman sempat juga tersandung hukum yaitu menikahkan anak dibawah usia. “Dulu pernah sempat juga diproses lantaran menikahkan anak dibawah usia, ” kata Usman Kombih pada wartawan, di Mapolsek Penanggalan, Kamis (2/6) awal hari. Korban datang dari desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam. Saat itu, Usman mengakui tidak paham masalah larangan menikahkan anak dibawah usia.
Anak yang dia nikahkan nyatanya masihlah berstatus pelajar di salah satu SMA Subulussalam. Usman juga berkilah anaknya sendiri ada yang dinikahkan dibawah umur 17 th.. Menurutnya, itu tak dipertentangkan. Tetapi, saat itu, Usman terhindar dari jerat hukum serta kembali beraksi sampai pada akhirnya tersandung masalah menikahkan istri orang. (berita Aceh Terkini)
Posting Komentar untuk "Ada - Ada Saja...!!!! Exs Anggota Dewan Subulussalam Nikahi Istri Orang"