Berita Terkini - Pria asal Kecamatan Julok, Aceh Timur, berinisial MH (23), di tangkap aparat polisi yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Budi Nasuha Waruwu SH, Kamis (9/6/2016) sekitaran jam 11. 00 WIB.
MH di tangkap, lantaran sebelumnya, Rabu (8/6/2016) dilaporkan ke Mapolres Aceh Timur, dengan tuduhan sudah lakukan pencabulan serta pemerkosaan pada anak dibawah umur.
" Korban didampingi kakak sepupunya melaporkan langsung pada kami mengenai kejahatan yang dilakuakan pelaku. Lalu pelaku berhasil kami tangkap, Kamis (9/6/2016), " ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto saat konfrensi pers di Mapolres Atim.
Sementara korban sebut saja Bunga (15) terdaftar sebagai warga Kecamatan Idi Rayeuk.
" Korban juga telah kami bawa ke rumah sakit untuk divisum, " ungkap Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. (berita Aceh terkini)

Posting Komentar untuk "Hebat...!!!Pria Julok Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur Di Tangkap"