Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali

Berita Terkini - Dua warga orang warga di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, melakukan uqubat cambuk sejumlah 100 kali sesudah bisa di buktikan melaksanakan zina. 

Uqubat cambuk dilakukan di depan umum di halaman Gedung Olah Seni (GOS), Kota Takengon, Kamis (26/5/2016) sekira jam 14. 15 WIB. 

berzina, cambuk, aceh tengah, aceh tengah, nanggroe
Ke-2 terpidana yang melakukan hukuman cambuk adalah pasangan mesum diantaranya Dasril bin Abdullah (35) warga Kampung Burlah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. 

Dan pasangannya juga memperoleh hukuman yang sama yakni Maya Sari Binti Maddin (22), warga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten setempat. (berita Nasional Terkini)

Posting Komentar untuk "Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali"