Berita Terkini - Sebanyak enam terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk dihadapan umum selesai shalat Jumat (29/4) lantas, di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Atas, Kecamatan Suka Karya, Sabang.
Ke enam terpidana yang dinyatakan dapat dibuktikan bersalah lakukan pelanggaran Qanun syariat Islam nomer 13 th. 2013 mengenai Maisir serta Qanun 14 Th. 2003 mengenai Khalwat masing - masing dicambuk delapan kali. Ke enam pelanggar syariat Islam yang dicambuk itu, yaitu empat orang pelaku perjudian yakni Zulkifli, Mardiansyah, Deni Afriandi serta Muslim. Keempatnya adalah warga Kuta Barat, Kecamatan Sukai Karya.
Sementara dua yang lain yaitu pelaku perbuatan mesum yakni Rosihan Yandi Saputra Warga Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukai Karya serta Susriaty warga Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukai Karya.
Prosesi uqubat cambuk pada tervonis maisir serta khalwat itu berjalan sekitaran jam 14. 45 WIB itu disaksikan beberapa ratus warga yang datang dari beragam penjuru. Tidak cuma orang-orang muslim, tetapi juga banyak warga non muslim turut melihat eksekusi uqubat cambuk yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang.
Proses uqubat cambuk dikerjakan dibawah tenda, lantaran cuaca pada siang mendekati sore itu begitu panas. Pihak JPU turut didampingi majelis hakim Mahkamah Syari’ah Sabang serta dua orang dokter.
Sesuai sama putusan Mahkamah Syari’ah yang sudah mempunyai kemampuan hukum tetap, ke empat terpida maisir serta dua terpidana khalwat itu semasing terima uqubat cambuk di depan umum delapan kali cambuk. Tetapi sesudah dipotong saat tahanan hukuman cambuk dikurangi jadi enam kali untuk terpida maisir yang di tangkap oleh anggota Polres 19 Maret 2016 malam di warung di lokasi Kebun Merica, Gampong Kota Barat, Kecamatan Sukai Karya.
Semnetara terpidana khalwat yang di tangkap warga di Lingkungan Merbabu, Gampong Kota Atas, 18 Oktober 2015 dicambuk masing- masing tujuh kali sesudah dipotong saat tahanan.
Walau cuma enam serta tujuh kali cambuk, tetapi di antara beberapa terpidana tampak tertunduk malu serta meringis kesakitan waktu algojo melecutkan rotan ke punggungnya.
Turut melihat proses uqubat cambuk pada pidana maisir serta pidana khalwat itu, Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Noor Ichwan Ichlas Adha SH, Ketua MPU Tgk M Yakob Saleh, Kasatpol PP Hafwan Pasaribu, dan beberapa petinggi yang lain. (berita Aceh terkini)

Posting Komentar untuk "Luar Biasa...Terpidana Maisir dan Mesum Dicambuk"