Berita terkini - Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menerangkan pada penyidik KPK hubungannya dengan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani (RAG), tersangka masalah digaan korupsi pembangunan dermaga Sabang pada 2011. Termasuk juga perjumpaan awal antara ia dan RAG sampai alasan menunjuk Ruslan Abdul Gani sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), sebelum menjabat sebagai Bupati Bener Meriah.
" Pasti saya kenal dia, sudah sejak lama, lantaran dia saya anggap orang yang mampu dan prestasinya bagus dan juga orang yang lurus, " kata Irwandi selesai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Di panggil KPK, Irwandi Yusuf : Tak Banyak Tahu Mengenai Proyek BPKS
Irwandi Yusuf
Walau demikian, berkaitan proyek yang lalu menjerat Ruslan dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPKS, Irwandi mengakui sedikit tahu serta tak berkaitan langsung dengannya. " Tidak tahu kalau itu, " katanya.
Ia juga mengakui tak pernah ikut campur, serta kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh waktu itu cuma sisi mengawasi saja. " Bila tahu sudah kutendang, " tuturnya.
Mengenai kontrol Irwandi oleh KPK hari ini sebagai tersangka Ruslan Abdul Gani. " Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAG, " ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat di konfirmasi, Rabu (11/5/2016).
Ruslan Abdul Gani sendiri sudah diputuskan sebagai tersangka mulai sejak 4 Agustus 2015, dalam sangkaan praktek mark up biaya serta penunjukan langsung dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang waktu menjabat Kepala BPKS.
Masalah ini adalah pengembangan dari sistem penyidikan sebelumnya, di mana negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp 116 miliar. Atas tindakannya, Ruslan diduga tidak mematuhi Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomer 31 th. 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang nomer 20 th. 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Yaitu berawal pada masalah sebelumnya yang sudah menjerat Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara serta Aceh sebagai Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu, Ramadhani Ismy.
Heru telah divonis sembilan th. penjara serta kewajiban membayar duit pengganti sebesar Rp 12, 6 miliar pada 1 Desember 2014 lantas karena dinyatakan bisa dibuktikan bersalah melaksanakan perbuatan korupsi serta pencucian uang oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam vonis itu, perbuatan Heru terbukti memperkaya diri Ruslan sejumlah Rp 100 juta. Proyek dermaga sabang ini ditangani oleh PT Nindya Karya bekerja bersama (joint operation) dengan perusahaan lokal yakni PT Tuah Sejati dengan Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO namun sistem pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 dikerjakan tidak cocok denganpedoman pengadaan barang serta layanan pemerintah.
Dalam vonis itu hakim menyebutkan pelelangan proyek dapat dibuktikan diatur oleh PPK serta pihak Nindya Sejati JO berlangsung terus berlanjut dari th. 2006-2011 yakni lewat cara penunjukan langsung dengan alasan proyek itu satu kesatuan konstruksi.
Ketika sistem pengadaan, Heru serta beberapa orang memanfaatkan harga perkiraan sendiri yang telah digelembungkan harga nya untuk jadikan basic pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Heru selanjutnya mensubkontrakan pekerjaan utama pada CV SAA Inti Karya Tehnik pada 2006 serta untuk th. 2007-2011 pada PT Budi Perkasa Alam tanpa ada kesepakatan. (berita Acej Terkini)

Posting Komentar untuk "Di panggil KPK, Irwandi Yusuf : Tak Banyak Tahu Mengenai Proyek BPKS"